RSS
Post Icon

Rusdianto Emba Menangis Dituntut 3 Tahun

Rusdianto Emba menangis di pengadilan Kendari. Foto: Suwarjono/KP
KENDARINEWS.COM: Terdakwa kasus korupsi Rusdianto Emba terisak-isak di Pengadilan Negeri Kendari, kemarin. Padahal jaksa hanya menuntutnya 3 tahun penjara. Rusdianto adalah terdakwa mega proyek penimbunan kawasan kumuh di Kelurahan Lagasa dan Tula Kabupaten Muna.

Hasil audit BPKP, ditemukan berbagai macam manipulasi pertanggungjawaban proyek.  Dalam swakelola, pengadaan tanah disebut 288 ribu kubik. Namun setelah diaudit volumen pekerjaan penimbunan   hanya 226 ribu meter kubik. Ada kelebihan pembayaran, sehingga ditemukan kerugian negara Rp 12 miliar lebih.
  
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurrozi kala itu menjelaskan, berdasarkan realisasi pelaksanaan pekerjaan penimbunan tanah yang telah dibuat oleh pelaksana kegiatan swakelola, terdapat pembayaran atas pengadaan tanah timbunan 288 ribu lebih meter kubik. Dengan nilai Rp 12 miliar lebih, dengan asumsi harga nominal perkubik Rp 42.750.
  
Sebelumnya dua terdakwa masing-masing Semol Mustamu dan Aliada dituntut 18 bulan penjara. Kini giliran terdakwa Rusdianto  (pelaksana pekerjaan) dan  Ramli (pejabat pelaksana teknis pekerjaan) dibacakan berkas tuntutannya.
  
Dalam pembacaan tuntutan kemarin,  tampak hadir saudara kandungnya Ketua DPRD Sultra Rusman Emba. Anto-sapaan akrab Rusdianto-ditemani istri beserta anaknya.
  
Dua terdakwa Mustamu dan Aliada diperintahkan  membayar denda  Rp 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  
"Sementara untuk terdakwa satu Rusdianto Emba dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,6 miliar. Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan sesudah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Untuk terdakwa dua Ramli tidak dibebankan membayar uang pengganti,"ujar jaksa Baharuddin SH kemarin.
  
Dalam pembacaan tuntuan, Anto terlihat tegang. Begitu tuntutan dibacakan, mata  Anto mulai berkaca-kaca. Ia terisak -isak mendengar tuntutan tersebut. Sidang tuntutan kemarin dipimpin  Aminuddin SH MH didampingi hakim anggota Yon Efri SH dan Kusdarwanto SH.
  
Anto dibebaskan dalam dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan JPU. Akan tetapi dalam dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan cara mengguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
  
Usai mendengar tuntutan  jaksa, para terdakwa hanya tertunduk diam. Melalui kuasa hukum   Hamid  SH menyatakan akan memberikan pembelaan secara tertulis pada sidang yang akan digelar 4 Februari 2012.
  
Setelah hakim menyatakan menutup sidang, tampak Anto kembali terisak hingga meneteskan air matanya beberapa kali. Tak ketinggalan  Rusman Emba ikut menenangkan adiknya. Ramli pun menangis sembari pula memeluk siterinya. Peluk-pelukan pun terjadi di pengadilan. Padahal  jaksa baru sekadar membacakan tuntutan. Apakah tuntutan akan naik atau justru kurang dari 3 tahun, kita tunggu saja hasilnya. (p15/KP)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar